Terkini.Id, Aceh Tamiang – Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus empat orang pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu, 7 November 2020.
Adapun identitas pelaku berinisial MS (26) warga Desa Serba, RD (25) warga Rantau Bintang, DS (28) warga Jambe Rambong, dan ME (25) warga Babo. Keempat pelaku merupakan warga kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K melalui Kasatnarkoba IPTU Wisnugraha Paramaartha, S.T.K. S.I.K mengatakan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 4 November 2020 lalu.
“Empat orang pelaku ini ditangkap karena melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka semua berasal dari Kecamatan Bandar Pusaka,” ungkap Wisnugraha.
Tertangkapnya para pelaku penyalahgunaan barang haram itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di tempat kejadian perkara kerap kali dijadikan penyalahgunaan narkotika.
“Dari informasi itu, sekitar pukul 18.00 WIB tim Opsanal Sat Resnarkoba dengan tim Opsnal Intel Polres Aceh Tamiang melakukan penggerebekan. Hasilnya, ditangkap empat orang pelaku yang sedang pesta narkoba,” tutur Wisnu.
Dari tangan mereka, petugas menemukan barang bukti 1 buah tas sandang bewarna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 paket diduga narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat 12,84 gram.
Adapun ditemukan 1 Paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat 1,05 gram, dan 1 buah timbangan digital, beserta 1 buah alat penghisap Shabu (bong).
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, mereka selanjutnya digiring ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk diperiksa lebih lanjut,” Pungkas Kasat Narkoba IPTU Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK (M.Irwan)