Terkini.Id, Aceh Tamiang – Seorang warga kecamatan Bendahara kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan secara sukarela sepucuk Senjata Api (Senpi) jenis FN peninggalan masa konflik di Aceh. Pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira 15.30 WIB
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK melalui Kasatreskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, Senjata api illegal tersebut merupakan senjata api peninggalan masa konflik di Aceh yang masih di simpan oleh warga kecamatan Bendahara Aceh Tamiang.
“Warga tersebut menyerahkan senjata api (senpi) kepada polisi Polres Aceh Tamiang secara sukarela. Penyerahan ini merupakan hasil penggalangan yang dilakukan oleh personil Opsnal sat Reskrim Polres Aceh Tamiang terhadap warga yang menyimpan senjata api tersebut,” kata Kasatreskrim kepada Terkini.Id Senin, 30 November 2020.
Lanjutnya,” Adapun penyerahan senjata api illegal tersebut dilaksanakan secara langsung oleh yang bersangkutan di gedung Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan telah diterima dengan baik guna menjaga kamtibmas di tengah-tengah masyarakat yang kondisuf sehingga kriminilitas khususnya yang menggunakan senjata api illegal tidak terjadi,” ungkapnya. (M.Irwan)